twitter

Cari Blog Ini

Pengikut

Entri Populer

Translate

Daftar Blog Saya

Halaman

Halaman

Statistik

Diberdayakan oleh Blogger.

Category List

LEADERSHIP – BEDA MANAGER DAN LEADER ?

MANAGER (manajer) adalah seseorang yang MENGELOLA dan MENGATUR SUMBER DAYA. Sumber daya tersebut dapat berupa uang, asset, orang, stok, metode kerja, dan waktu.
LEADER (pemimpin) adalah orang yang menginspirasi dan memotivasi timnya untuk mencapai lebih.

Seorang MANAGER belum tentu adalah seorang LEADER dan seorang LEADER tidak harus menduduki posisi atau jabatan tertentu.

Anda adalah seorang MANAGER bisa jadi karena Anda ditunjuk / diangkat untuk menduduki posisi tersebut. Tetapi anda menjadi seorang LEADER ketika pribadi, karakter, pengetahuan, dan keterampilan Anda dikenali dan diterima oleh mereka yang Anda pimpin. Sehingga bawahan Anda bukan lagi melakukan apa yang Anda minta hanya karena Anda adalah atasan mereka tetapi lebih kepada karena mereka menyukai dan respek terhadap Anda.PENGARUH harus Anda peroleh lewat KEPEMIMPINAN Anda.

Menurut John C. Maxwell, “KEPEMIMPINAN adalah tentang perilaku dan sikap Anda bukan titel. KEPEMIMPINAN adalah tentang PILIHAN atau KEPUTUSAN yang Anda buat bukan TEMPAT atau POSISI yang Anda miliki.”
Orang-orang akan mengikuti LEADER yang mereka kagumi dan hormati. Demikianlah hukum alam bekerja.

Untuk  menjadi seorang GREAT LEADER, Anda perlu mengubah paradigma dari “Saya mau JABATAN di mana semua orang mengikuti saya” menjadi “Saya mau menjadi ORANG yang diikuti banyak orang”. Kebanyakan MANAGER merasa sudah berada di zona aman (take for granted), yaitu dengan posisi  / jabatan yang dimiliki akan membuat bawahan mereka ‘patuh’ dan mengikuti mereka. Bisa saja bawahan ‘patuh’ dan mengikuti tapi ketika dilakukan karena terpaksa tentu tidak akan bertahan lama atau tidak akan efektif.

Konsekuensi dari hal tersebut adalah Anda harus mengembangkan dan meng-upgrade kemampuan diri Anda terus-menerus sehingga dapat terus menginspirasi dan memotivasi tim Anda untuk mencapai lebih.

Membedakan Auditor Internal dan Eksternal

Dalam beberapa hal, auditor internal dan auditor eksternal memiliki kesamaan. Keduanya merupakan profesi yang memainkan peran penting dalam tata kelola organisasi serta memiliki kepentingan bersama dalam hal efektivitas pengendalian internal keuangan. Keduanya diharapkan memiliki pengetahuan yang luas tentang bisnis, industri, dan risiko strategis yang dihadapi oleh organisasi yang mereka layani. Dari sisi profesionalitas, keduanya juga memiliki kode etik dan standar profesional yang ditetapkan oleh institusi profesional masing-masing yang harus dipatuhi, serta sikap mental objektif dan posisi independen dari kegiatan yang mereka audit. Namun, selain berbagai kesamaan tersebut,audit internal dan audit eksternal adalah dua fungsi yang memiliki banyak pula perbedaan.

Perbedaan Misi
Tanggung jawab utama auditor eksternal adalah memberikan opini atas kewajaran pelaporan keuangan organisasi, terutama dalam penyajian posisi keuangan dan hasil operasi dalam suatu periode. Mereka juga menilai apakah laporan keuangan organisasi disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, diterapkan secara konsisten dari periode ke periode, dan seterusnya. Opini ini akan digunakan para pengguna laporan keuangan, baik di dalam organisasi terlebih di luar organisasi, antara lain untuk melihat seberapa besar tingkat reliabilitas laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi tersebut.
Sementara itu, tanggung jawab utama auditor internal tidak terbatas pada pengendalian internal berkaitan dengan tujuan reliabilitas pelaporan keuangan saja, namun juga melakukan evaluasi desain dan implementasi pengendalian internal, manajemen risiko, dan governance dalam pemastian pencapaian tujuan organisasi. Selain tujuan pelaporan keuangan, auditor internal juga mengevaluasi efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan aktivitas organisasi terhadap ketentuan perundang-undangan dan kontrak, termasuk ketentuan-ketentuan internal organisasi.

Perbedaan Organisasional
Auditor Internal merupakan bagian integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah manajemen dan dewan direksi dan dewan komisaris, termasuk komite-komite yang ada. Biasanya auditor internal merupakan karyawan organisasi yang berasngkutan. Meskipun dalam perkembangannya pada saat ini dimungkinkan untuk dilakukan outsourcing atau co-sourcing internal auditor, namun sekurang-kurangnya penanggung jawab aktivitas audit internal (CAE) tetaplah bagian integral dari organisasi.
Sebaliknya, auditor eksternal merupakan pihak ketiga alias bukan bagian dari organisasi. Mereka melakukan penugasan berdasarkan kontrak yang diatur dengan ketentuan perundang-udangan maupun standar profesional yang berlaku untuk auditor eksternal.


Perbedaan Pemberlakuan
Secara umum, fungsi audit internal tidak wajib bagi organisasi. Namun demikian untuk perusahaan yang bergerak di industri tertentu, seperti perbankan, dan juga perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) juga diwajibkan untuk memiliki auditor internal.
Sementara itu, pemberlakuan kewajiban untuk dilakukan audit eksternal lebih luas dibandingkan audit internal. Perusahaan-perusahaan yang listing, badan-badan sosial, hingga partai politik dalam keadaan-keadaan tertentu diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan untuk dilakukan audit eksternal,


Perbedaan Fokus dan Orientasi
Auditor internal lebih berorientasi ke masa depan, yaitu kejaidan-kejadian yang diperkirakan akan terjadi, baik yang memiliki dampak positif (peluang) maupun dampak negatif (risiko), serta bagaimana organisasi bersiap terhadap segala kemungkinan pencapaian tujuannya.
Sedangkan auditor eksternal terutama berfokus pada akurasi dan bisa dipahaminya kejadian-kejadian historis sebagaimana terefleksikan pada laporan keuangan organisasi.


Perbedaan Kualifikasi
Kualifikasi yang diperlukan untuk seorang auditor internal tidak harus seorang akuntan, namun juga teknisi, personil marketing, insinyur produksi, serta personil yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lainnya tentang operasi organisasi sehingga memenuhi syarat untuk melakukan audit internal.
Auditor Eksternal harus memiliki kualifikasi akuntan yang mampu memahami dan menilai risiko terjadinya errors dan irregularities, mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksi kesalahan material, serta melaporkan temuan tersebut. Pada kebanyakan negara, termasuk di Indonesia, auditor perusahaan publik harus menjadi anggota badan profesional akuntan yang diakui oleh ketentuan perundang-undangan.


Perbedaan Timing
Auditor internal melakukan review terhadap aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya melakukan secara periodik/tahunan.

- Copyright © Aris Kurniawan - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -